Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah terkontaminasinya komponen fisik dan biologis dari sistem bumi dan atmosfer sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.Kontaminasi tersebut bisa berasal dari kegiatan manusia ataupun proses alam, yang menyebabkan kualitas lingkungan menjadi tidak dapat berfungsi sesuai dengan seharusnya.
Sementara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Adapun menurut modul Kemdikbud Biologi Kelas X karya Khoirul Huda, S.Pd., M.Pd, pencemaran diartikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan.
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan pencemaran disebut polutan (bahan pencemar). Zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila jumlahnya telah melebihi batas normal, yang berada pada waktu dan tempat yang tidak tepat.
Zat pencemar dikenal juga dengan istilah limbah (sampah). Limbah merupakan bahan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi, seperti kegiatan rumah tangga yang kehadirannya dapat berdampak negatif bagi lingkungan.
Berdasarkan sifatnya limbah dapat digolongkan menjadi limbah cair, limbah padat, limbah daur ulang, limbah organik, dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Baca artikel detikedu, "Pencemaran Lingkungan: Pengertian, Jenis, dan Penyebab Terjadinya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5765860/pencemaran-lingkungan-pengertian-jenis-dan-penyebab-terjadinya.
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fkaltim.suara.com%2Fread%2F2021%2F08%2F13%2F172416%2Fdlh-samarinda-sebut-3-sektor-terbesar-pencemaran-lingkungan&psig=AOvVaw1Wdml6b2n0HeR9qzBWSaAv&ust=1645145130455000&source=images&cd=vfe&ved=0CAsQjRxqFwoTCJi_uMLBhfYCFQAAAAAdAAAAABAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar